Apa sih yang dimaksud dengan Euro3,Euro4 dan seterusnya yang biasa tertera pada body bis?
Nah berikut ini adalah pengertiannya,serta penjelasannya!
EURO adalah standar emisi Eropa yang digunakan untuk industri Otomotif yang sudah ditetepkan sebagai standar emisi Internasional.
Di era GLOBAL WARMING ini banyak perusahaan/industri otomotif yang berlomba-lomba memproduksi mesin dengan emisi gas buang yang ramah, tentunya tidak luput dengan standar Emisi Euro.
Ada dua macam standar yang dikeluarkan oleh beberapa badan managemen lingkungan,yaitu:
EPA (Environmental Protecton Agency) Standard dan ESC (european steady cycle) atau biasa disebut Euro.
Di Amerika memiliki standar EPA, standar ini biasa dilaksanakan di industry,standar euro lebih banyak dipakai di perusahaan otomotif dengan beberapa tingkatannya, seperti Euro 1, Euro 2 dan seterusnya.
Standar euro mulai diterapkan tahun 1993 dengan beberapa ketentuan dan berdasarkan klasifikasi kendaraan.
Di Indonesia, bahan bakar baru memenuhi kriteria Euro 1, 2, 3 dan 4.
Standarisasi Euro berawal saat Uni Eropa beserta negara-negara anggota mereka menentukan batas-batas emisi gas buang dari knalpot setiap kendaraan.
Ketentuan itu berlaku bagi kendaraan baru dan bekas. Komponen emisi yang diperiksa adalah kadar nitrogen oksida ( NO x ), hidrokarbon ( HC ), karbon monoksida ( CO ), dan particulate matter ( PM ) yang diatur untuk kebanyakan jenis kendaraan.
Untuk setiap jenis kendaraan, diterapkan standar yang berbeda. Begitu pula pemberlakuan standar Euro di tiap negara.
Standar Euro pertama kali diberlakukan di kawasan Uni Eropa pada tahun 1993 yang berlaku untuk semua jenis mobil penumpang, bus dan truk atau angkutan umum. Sebutan khas untuk standar emisi Uni Eropa yang pertama ini disebut Euro 1.
Kemudian pada 1996 standar Euro 2 berlaku bagi setiap mobil penumpang dan angkutan umum baik bus atau truk baru yang dapat dijual di pasar Uni Eropa.
Euro 3 berlaku efektif sejak 1 Januari 2000. Standar ini diberlakukan bagi semua jenis dan tipe kendaraan.
Jika setelah pengujian kendaraan tidak memenuhi kriteria Euro, kendaraan tidak dapat dijual di Uni Eropa. Namun, standar-standar baru tidak berlaku untuk kendaraan yang sudah ada di jalan ( sudah terjual / beroperasi).
Setiap teknologi emisi Euro mempunyai batasan yang lebih ketat, misalnya dari Euro 1 ke Euro 2 mengharuskan penurunan tingkat emisi partikel. Untuk ambang batas CO dari 2,74 gm / km menjadi 2,20 gm / km. Kemudian HC dan NOx dari 0,97 gm / km menjadi 0,50 gm / km, dan kandungan sulfur solar pada mesin diesel dari 1.500 ppm menurun ke 500 ppm.Begitu pula pada Euro 3 mengharuskan penurunan tingkat emisi partikel yang dibuang sebesar 20 %.
Regulasi emisi gas buang di eropa untuk kendaraan berat bermesin diesel disebut dengan istilah Euro I...V, terkadang menggunakan angka numerik Arab (Euro 1...5).
Komite eropa menggunakan numerik Romawi ketika menampilkan standar untuk kendaraan berat, dan numerik Arab untuk kendaraan ringan. Hal ini disesuaikan dengan amandemen yang telah mereka buat bahwa untuk kategori kendaran berat mempunyai bobot lebih dari 3.500 kg yang dilengkapi dengan mesin dengan pembakaran berkompresi atau pembakaran gas alami ataupun LPG.
- Euro I diperkenalkan tahun 1992,
- Dilanjutkan dengan Euro II ditahun 1996 dengan tujuan diaplikasikan untuk kendaran truck dan bus.
- Pada tahun 2000 komite eropa memperkenalkan lagi Euro III yang ditindaklanjuti dengan
- Euro IV di tahun 2005.
- Tahun 2008 kembali lagi mereka sebagai voluntir Euro V dengan pembatasan kadar emisi gas buang ekstra rendah untuk kendaraan, yang lebih dikenal dengan "emisi ramah lingkungan".
SUMBER: google.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar